Beranda Layanan Tentang Aktivitas Blog Tags Kontak
Legal Library Banner
Library of Wisdom

Artikel & Insight
Hukum Indonesia.

"Menyajikan analisis mendalam dan pembaruan terkini mengenai lanskap hukum di Indonesia."

Doan Bachtiar, S.H., M.H.
Legal Insight
06 May, 2026

Doan Bachtiar, S.H., M.H.

Corporate Lawyer, Entrepreneur, & Founder ADA SOLUTION Tentang Doan Bachtiar, S.H., M.H Doan Bachtiar, S.H., M.H., atau yang akrab dikenal di dunia profesional dengan sapaan Brodjoe, adalah seorang Advokat, Corporate Lawyer, sekaligus edupreneur yang memiliki rekam jejak solid dalam dunia hukum bisnis di Indonesia. Sebagai pendiri jaringan penyedia jasa kantor hukum ADA SOLUTION, beliau mengombinasikan ketajaman analisis hukum dengan jiwa kewirausahaan modern guna menghadirkan solusi hukum yang adaptif, solutif, dan berdampak nyata bagi dunia usaha. Sepanjang perjalanan kariernya, Doan telah berpengalaman dalam menangani berbagai macam perkara hukum perusahaan (corporate law), transaksi bisnis strategis, hingga penyelesaian sengketa komersial baik di dalam maupun di luar pengadilan. Keahliannya dalam memetakan risiko hukum menjadikannya mitra strategis yang tepercaya bagi para pelaku usaha untuk mengamankan aset dan memastikan kepatuhan regulasi (legal compliance). Fokus Keahlian & Kepedulian Sosial Tidak hanya berfokus pada korporasi skala besar, Doan Bachtiar juga memiliki komitmen sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap tiga pilar krusial di masyarakat: Edukasi & Advokasi Hukum Perburuhan: Aktif memberikan pemahaman hukum untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan saling menguntungkan antara pemberi kerja dan tenaga kerja. Pemberdayaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah): Berdedikasi dalam mendampingi para pelaku UMKM agar melek hukum, memiliki legalitas yang sah, serta mampu naik kelas dengan perlindungan hukum yang memadai. Kelestarian Lingkungan Hidup: Memiliki perhatian khusus terhadap regulasi lingkungan, memastikan bahwa ekspansi bisnis dan industri tetap berjalan beriringan dengan prinsip keberlanjutan dan kelestarian alam. Visi Kolaboratif Melalui ADA SOLUTION Menyadari bahwa dinamika hukum bisnis sangat kompleks dan berlapis, Brodjoe membangun ADA SOLUTION dengan filosofi kolaborasi inklusif. Beliau secara aktif merangkul dan menjalin kemitraan strategis dengan para spesialis dan partners yang memiliki keahlian mendalam di berbagai bidang hukum spesifik lainnya. Langkah ini diambil demi mewujudkan visi utama ADA SOLUTION: Demokratisasi Akses Hukum. Dengan jaringan ahli yang luas, ADA SOLUTION mampu memangkas birokrasi hukum yang kaku, sehingga akses layanan hukum yang premium, cepat, dan komprehensif dapat dengan mudah dijangkau oleh para klien, pelaku bisnis, maupun investor yang bermitra dengan mereka. "Hukum seharusnya tidak menjadi penghambat, melainkan menjadi jembatan dan akselerator yang aman bagi perkembangan bisnis Anda." > — Doan Bachtiar, S.H., M.H. (Brodjoe)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014
Legal Insight
02 Mar, 2026

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014

Tentang Hak Cipta 1. Definisi dan Ruang Lingkup Undang-undang ini mengatur perlindungan atas karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diwujudkan dalam bentuk nyata. 2. Hak Moral dan Hak Ekonomi UU ini membedakan secara tegas antara dua hak utama: Hak Moral: Hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk mencantumkan namanya, melarang pengubahan karya yang merusak kehormatan, dan hak atas integritas karya. Hak Ekonomi: Hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya (penerbitan, penggandaan, pameran, penyiaran, dll). 3. Ciptaan yang Dilindungi Jenis ciptaan yang dilindungi meliputi: Buku, pamflet, karya tulis. Ceramah, kuliah, pidato. Alat peraga pendidikan. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks. Drama, drama musikal, tari, koreografi. Seni rupa (lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase). Arsitektur. Peta. Seni batik atau seni motif lain. Fotografi. Potret. Karya sinematografi. Permainan video (video game). Program komputer (software). 4. Masa Berlaku Perlindungan Hak Cipta atas Buku, Lagu, Karya Seni: Berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Hak Cipta atas Karya Sinematografi, Program Komputer, Fotografi: Berlaku 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. 5. Manajemen Hak Cipta (Lembaga Manajemen Kolektif - LMK) UU ini mengatur peran LMK untuk mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait, khususnya dalam pengumpulan royalti dari penggunaan karya musik/lagu di tempat publik. 6. Sanksi Pidana dan Perdata Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi berupa: Perdata: Ganti rugi atas kerugian materil dan imateril. Pidana: Penjara dan denda yang cukup besar (mencapai miliaran rupiah) tergantung pada jenis pelanggaran (komersial atau bukan komersial). Untuk teks lengkap dan mendetail mengenai pasal demi pasal, Anda dapat merujuk ke situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau situs hukum resmi pemerintah.
Panduan Hukum Perceraian Terbaru di Indonesia: Prosedur, Alasan, dan Dampaknya
Legal Insight
02 Mar, 2026

Panduan Hukum Perceraian Terbaru di Indonesia: Prosedur, Alasan, dan Dampaknya

Perceraian adalah salah satu peristiwa hukum yang kompleks dan emosional. Di Indonesia, hukum mengenai perceraian diatur secara ketat untuk memastikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang, bukan sekadar emosi sesaat. Artikel ini akan mengulas aturan terbaru mengenai perceraian, alasan-alasan yang dibenarkan menurut hukum, serta dampak hukum yang ditimbulkan. Dasar Hukum Perceraian di Indonesia Secara umum, dasar hukum perceraian di Indonesia mengacu pada: Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (terkait batas usia minimal perkawinan). Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi yang beragama Islam. Alasan-Alasan Perceraian yang Sah Perceraian tidak bisa dilakukan tanpa alasan yang jelas. Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI mengatur alasan yang membolehkan perceraian, antara lain: Salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan sah. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat (KDRT) yang membahayakan pihak lain. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Prosedur Perceraian: Pengadilan Agama vs. Pengadilan Negeri Prosedur perceraian wajib dilakukan di depan sidang pengadilan. Tempat mendaftarkan gugatan bergantung pada agama yang dianut: 1. Bagi yang Beragama Islam (Pengadilan Agama) Cerai Talak: Suami mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk menceraikan istrinya. Cerai Gugat: Istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama terhadap suaminya. 2. Bagi yang Beragama Selain Islam (Pengadilan Negeri) Pasangan mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri tempat domisili tergugat. Tahapan Mediasi: Upaya Perdamaian Dalam hukum Indonesia, perceraian tidak serta-merta dikabulkan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, setiap sidang perceraian wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu. Jika mediasi berhasil, gugatan dicabut dan pasangan rujuk. Jika gagal, perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dampak Hukum Perceraian Perceraian menimbulkan konsekuensi hukum yang serius: 1. Hak Asuh Anak (Hadhanah) Prinsip utama dalam hak asuh adalah kepentingan terbaik bagi anak. Jika anak masih di bawah umur (belum 12 tahun), biasanya hak asuh jatuh ke tangan ibu, kecuali ibu dianggap tidak mampu atau tidak layak (misalnya perilaku tidak baik). Namun, ayah tetap wajib memberikan nafkah pendidikan dan pemeliharaan anak. 2. Harta Bersama (Gono-Gini) Harta yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama. Saat bercerai, harta ini dibagi dua, kecuali ada perjanjian pranikah (prenuptial agreement) yang mengatur sebaliknya. 3. Nafkah Istri (Iddah & Mut'ah) Bagi pasangan Muslim, suami wajib memberikan nafkah selama masa iddah (tiga bulan suci) dan mut'ah (penghibur) kepada mantan istri, kecuali istri melakukan nusyuz (membangkang). Kesimpulan Perceraian adalah jalan terakhir dalam rumah tangga. Hukum Indonesia menyediakan mekanisme yang rigid untuk memastikan hak-hak seluruh pihak, terutama anak, terlindungi. Disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk memahami hak dan kewajiban Anda secara spesifik. Disclaimer: Artikel ini bertujuan untuk informasi umum dan tidak menggantikan nasihat hukum profesional.
M.KHUSYEN AZHARI.,SE.,SH.,MH.,
Legal Insight
02 Mar, 2026

M.KHUSYEN AZHARI.,SE.,SH.,MH.,

Berikut adalah profil lengkap dan komprehensif dari M. Khusyen Azhari, SE., SH., MH. Profil Profesional: M. Khusyen Azhari, SE., SH., MH. M. Khusyen Azhari, SE., SH., MH. adalah seorang profesional hukum dan praktisi bisnis yang memiliki latar belakang akademis serta pengalaman praktis yang kuat dalam bidang hukum dan ekonomi. Perpaduan unik antara ilmu Sarjana Ekonomi (SE) dan Sarjana Hukum (SH), yang dilengkapi dengan gelar Magister Hukum (MH), memberikannya perspektif yang komprehensif dalam melihat permasalahan hukum dari sudut pandang yuridis sekaligus ekonomis. Keahlian Utama Dengan keahlian khusus yang mendalam, M. Khusyen Azhari, SE., SH., MH. fokus pada penanganan berbagai permasalahan hukum kompleks, di antaranya: Hukum Bisnis dan Korporasi: Meliputi pendirian perusahaan, strukturisasi bisnis, perjanjian komersial, hingga tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance). Litigasi dan Penyelesaian Sengketa: Mewakili klien dalam perkara perdata, pidana, maupun sengketa tata usaha negara di pengadilan. Non-Litigasi: Memberikan pendapat hukum (legal opinion), melakukan uji tuntas hukum (legal due diligence), serta negosiasi kontrak. Pengalaman dan Aktivitas Sebagai pemimpin di Azhari & Associates, M. Khusyen Azhari, SE., SH., MH. bertanggung jawab dalam merumuskan strategi hukum bagi klien korporasi maupun individu. Beliau dikenal memiliki pendekatan strategis, profesionalisme tinggi, dan dedikasi penuh untuk memberikan solusi hukum yang tepat, inovatif, serta efisien bagi seluruh klien. Aktivitas beliau meliputi pendampingan dalam transaksi bisnis internasional, restrukturisasi perusahaan, serta penanganan kasus-kasus sengketa bisnis yang bernilai tinggi. Visi Profesional Dedikasi M. Khusyen Azhari, SE., SH., MH. didasarkan pada prinsip bahwa hukum harus mampu memberikan kepastian dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan integritas tinggi, beliau berkomitmen untuk menjadi mitra strategis yang terpercaya bagi klien dalam menghadapi tantangan hukum di era bisnis modern.
Ada Solutions Law: Mitra Hukum Terpercaya untuk Solusi Hukum yang Komprehensif
Legal Insight
02 Mar, 2026

Ada Solutions Law: Mitra Hukum Terpercaya untuk Solusi Hukum yang Komprehensif

Di era modern yang dinamis ini, setiap individu dan pelaku bisnis tidak lepas dari kompleksitas hukum. Baik dalam konteks litigasi maupun non-litigasi, kebutuhan akan pendampingan hukum yang profesional, cepat, dan tepat sasaran menjadi mutlak diperlukan. Ada Solutions Law hadir sebagai kantor hukum yang siap menjawab tantangan tersebut dengan pendekatan yang berorientasi pada hasil dan kepuasan klien. Visi dan Misi: Dedikasi untuk Keadilan Ada Solutions Law didirikan dengan visi untuk menjadi kantor hukum terdepan yang memberikan layanan hukum berkualitas tinggi dengan mengedepankan prinsip integritas, profesionalisme, dan transparansi. Misi kami adalah memberikan solusi hukum yang tidak hanya efektif secara hukum, tetapi juga praktis dan strategis bagi klien, baik dalam ranah bisnis perusahaan, hukum keluarga, maupun permasalahan hukum pidana dan perdata lainnya. Layanan Hukum yang Komprehensif Kami memahami bahwa setiap kasus unik. Oleh karena itu, Ada Solutions Law menawarkan berbagai layanan hukum yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan klien yang beragam: 1. Hukum Korporasi dan Bisnis (Corporate & Commercial Law) Kami mendampingi perusahaan dalam berbagai aspek hukum bisnis, mulai dari pendirian badan usaha, penyusunan kontrak dagang, legal audit, hingga proses merger dan akuisisi. 2. Litigasi Perdata dan Pidana Tim advokat kami berpengalaman dalam mewakili klien di muka pengadilan, baik dalam perkara perdata (seperti sengketa wanprestasi atau perbuatan melawan hukum) maupun perkara pidana, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak hukum klien. 3. Hukum Ketenagakerjaan Kami memberikan konsultasi hukum terkait hubungan industrial, pembuatan Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hingga penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara karyawan dan pemberi kerja. 4. Hukum Keluarga dan Waris Menangani permasalahan sensitif seperti perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta waris dengan pendekatan yang profesional dan bijaksana. Pendekatan Berbasis Solusi (Solution-Oriented) Apa yang membedakan Ada Solutions Law? Kami percaya bahwa hukum bukanlah sekadar aturan, melainkan alat untuk mencapai tujuan. Pendekatan kami didasarkan pada: Analisis Mendalam: Mempelajari setiap detail perkara untuk menemukan celah dan peluang hukum yang paling menguntungkan. Strategi Tepat Sasaran: Merumuskan strategi hukum yang komprehensif, baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (mediasi/negosiasi) untuk mencapai hasil terbaik. Komunikasi Terbuka: Klien mendapatkan pembaruan (update) berkala mengenai perkembangan perkara mereka secara jujur dan transparan. Hubungi Kami Percayakan permasalahan hukum Anda kepada tim ahli di Ada Solutions Law. Kami siap memberikan solusi hukum terbaik untuk keamanan dan ketenangan Anda.