Beranda Layanan Tentang Aktivitas Blog Tags Kontak
Premier Legal Consultant

Integritas &
Keadilan.

Solusi hukum komprehensif yang dirancang untuk melindungi aset dan reputasi Anda melalui pendekatan yang strategis dan transparan.

Expertise

Layanan Hukum Kami

HUKUM PIDANA

Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai kejahatan atau tindak pidana,

Pelajari Lebih Lanjut

SENGKETA HAK TANGGUNGAN

Hak Tanggungan merupakan jaminan yang diberikan oleh pemilik hak atas tanah kepada kreditur untuk menjamin pelunasan utang tertentu,

Pelajari Lebih Lanjut

PENETAPAN PENGADILAN

Permohonan Penetapan Pengadilan adalah proses hukum yang diajukan ke pengadilan untuk memperoleh putusan berupa penetapan,

Pelajari Lebih Lanjut

SENGKETA BISNIS

Sengketa bisnis merupakan perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha atau bisnis,

Pelajari Lebih Lanjut

HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah cabang hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara individu atau badan hukum yang satu dengan yang lainnya dalam masyarakat,

Pelajari Lebih Lanjut

SENGKETA TANAH

Sengketa tanah merupakan perselisihan atau konflik hukum yang terjadi antara dua pihak atau lebih mengenai kepemilikan, penguasaan, atau penggunaan tanah.

Pelajari Lebih Lanjut

HUKUM PERBANKAN

Hukum Perbankan adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur tentang kegiatan usaha bank, hak dan kewajiban antara bank, nasabah, serta pihak-pihak terkait lainnya dalam kegiatan perbankan.

Pelajari Lebih Lanjut

Pilar Keadilan dan Ketertiban

Hukum di Indonesia merupakan landasan utama dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara, yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, hukum adat, dan hukum internasional.

Pelajari Lebih Lanjut

Sistem Peradilan dan Penegakan Hukum

Penegakan hukum di Indonesia dilakukan melalui lembaga peradilan dan aparat penegak hukum untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi masyarakat.

Pelajari Lebih Lanjut
Kenapa Kami

Mengapa A.D.A SOLUTIONS?

Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum maksimal dengan memastikan setiap langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Perlindungan Hukum Maksimal

Menjaga privasi dan aset klien dengan protokol kerahasiaan tingkat tinggi.

Transparansi Biaya

Sistem penagihan yang jelas dan terperinci tanpa biaya tersembunyi.

Konsultan Ahli

Tim kami terdiri dari pakar hukum yang tersertifikasi di bidangnya masing-masing.

Legal Team
500+ Kasus Selesai
20+ Pengacara Senior
Law Office
Tentang Kami

Kantor Hukum & Konsultasi Terpercaya

A.D.A SOLUTIONS adalah firma hukum yang berdedikasi untuk memberikan layanan hukum yang profesional, komprehensif, dan solutif. Berbasis di Jakarta, kami hadir untuk melayani kebutuhan hukum individu, korporasi, maupun instansi di seluruh wilayah Indonesia.

Didirikan dengan visi menjadi mitra hukum yang dapat diandalkan, kami menggabungkan pemahaman mendalam tentang peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan pendekatan praktis dan strategis. Kami memahami bahwa setiap perkara memiliki karakteristik unik, oleh karena itu kami selalu memberikan perhatian penuh dan penanganan yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik setiap klien.
15+ Tahun Pengalaman
98% Keberhasilan Kasus
Tentang Kami
Expertise Behind The Case

Tim Advokat Kami

"A.D.A SOLUTIONS LAW"

"TESTER TEAM ADA SOLUTION LAW"

"TESTER TEAM ADA SOLUTION LAW"

Legal Background
Mengapa Memilih Kami

Dedikasi Tanpa Batas untuk Keadilan dan Kepastian Hukum Anda.

Di tengah kompleksitas hukum yang terus berubah, Anda memerlukan mitra strategis yang tidak hanya memahami undang-undang, tetapi juga memahami urgensi dari setiap perkara yang Anda hadapi. Kami menggabungkan ketajaman intelektual dengan pendekatan pragmatis untuk memberikan hasil yang nyata.

Setiap klien bagi kami adalah prioritas tertinggi. Itulah sebabnya kami menerapkan standar operasional yang ketat, mulai dari analisis risiko yang mendalam hingga eksekusi strategi di pengadilan maupun di meja negosiasi. Kami hadir untuk memastikan hak-hak Anda terlindungi sepenuhnya di bawah payung hukum yang kuat.

Litigasi Strategis

Penanganan perkara di pengadilan dengan argumentasi hukum yang tajam dan taktis.

Solusi Korporasi

Pendampingan bisnis menyeluruh untuk memastikan kepatuhan hukum dan keamanan investasi.

0+

Kasus Selesai

0

Perkara Berjalan

0

Partner Ahli

0%

Client Satisfaction

Insight & News

Artikel Hukum Terbaru

Lihat Semua Artikel

Doan Bachtiar, S.H., M.H.

Corporate Lawyer, Entrepreneur, & Founder ADA SOLUTION Tentang Doan Bachtiar, S.H., M.H Doan Bachtiar, S.H., M.H., atau yang akrab dikenal di dunia profesional dengan sapaan Brodjoe, adalah seorang Advokat, Corporate Lawyer, sekaligus edupreneur yang memiliki rekam jejak solid dalam dunia hukum bisnis di Indonesia. Sebagai pendiri jaringan penyedia jasa kantor hukum ADA SOLUTION, beliau mengombinasikan ketajaman analisis hukum dengan jiwa kewirausahaan modern guna menghadirkan solusi hukum yang adaptif, solutif, dan berdampak nyata bagi dunia usaha. Sepanjang perjalanan kariernya, Doan telah berpengalaman dalam menangani berbagai macam perkara hukum perusahaan (corporate law), transaksi bisnis strategis, hingga penyelesaian sengketa komersial baik di dalam maupun di luar pengadilan. Keahliannya dalam memetakan risiko hukum menjadikannya mitra strategis yang tepercaya bagi para pelaku usaha untuk mengamankan aset dan memastikan kepatuhan regulasi (legal compliance). Fokus Keahlian & Kepedulian Sosial Tidak hanya berfokus pada korporasi skala besar, Doan Bachtiar juga memiliki komitmen sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap tiga pilar krusial di masyarakat: Edukasi & Advokasi Hukum Perburuhan: Aktif memberikan pemahaman hukum untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan saling menguntungkan antara pemberi kerja dan tenaga kerja. Pemberdayaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah): Berdedikasi dalam mendampingi para pelaku UMKM agar melek hukum, memiliki legalitas yang sah, serta mampu naik kelas dengan perlindungan hukum yang memadai. Kelestarian Lingkungan Hidup: Memiliki perhatian khusus terhadap regulasi lingkungan, memastikan bahwa ekspansi bisnis dan industri tetap berjalan beriringan dengan prinsip keberlanjutan dan kelestarian alam. Visi Kolaboratif Melalui ADA SOLUTION Menyadari bahwa dinamika hukum bisnis sangat kompleks dan berlapis, Brodjoe membangun ADA SOLUTION dengan filosofi kolaborasi inklusif. Beliau secara aktif merangkul dan menjalin kemitraan strategis dengan para spesialis dan partners yang memiliki keahlian mendalam di berbagai bidang hukum spesifik lainnya. Langkah ini diambil demi mewujudkan visi utama ADA SOLUTION: Demokratisasi Akses Hukum. Dengan jaringan ahli yang luas, ADA SOLUTION mampu memangkas birokrasi hukum yang kaku, sehingga akses layanan hukum yang premium, cepat, dan komprehensif dapat dengan mudah dijangkau oleh para klien, pelaku bisnis, maupun investor yang bermitra dengan mereka. "Hukum seharusnya tidak menjadi penghambat, melainkan menjadi jembatan dan akselerator yang aman bagi perkembangan bisnis Anda." > — Doan Bachtiar, S.H., M.H. (Brodjoe)
Baca Selengkapnya

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014

Tentang Hak Cipta 1. Definisi dan Ruang Lingkup Undang-undang ini mengatur perlindungan atas karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diwujudkan dalam bentuk nyata. 2. Hak Moral dan Hak Ekonomi UU ini membedakan secara tegas antara dua hak utama: Hak Moral: Hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk mencantumkan namanya, melarang pengubahan karya yang merusak kehormatan, dan hak atas integritas karya. Hak Ekonomi: Hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya (penerbitan, penggandaan, pameran, penyiaran, dll). 3. Ciptaan yang Dilindungi Jenis ciptaan yang dilindungi meliputi: Buku, pamflet, karya tulis. Ceramah, kuliah, pidato. Alat peraga pendidikan. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks. Drama, drama musikal, tari, koreografi. Seni rupa (lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase). Arsitektur. Peta. Seni batik atau seni motif lain. Fotografi. Potret. Karya sinematografi. Permainan video (video game). Program komputer (software). 4. Masa Berlaku Perlindungan Hak Cipta atas Buku, Lagu, Karya Seni: Berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Hak Cipta atas Karya Sinematografi, Program Komputer, Fotografi: Berlaku 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. 5. Manajemen Hak Cipta (Lembaga Manajemen Kolektif - LMK) UU ini mengatur peran LMK untuk mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait, khususnya dalam pengumpulan royalti dari penggunaan karya musik/lagu di tempat publik. 6. Sanksi Pidana dan Perdata Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi berupa: Perdata: Ganti rugi atas kerugian materil dan imateril. Pidana: Penjara dan denda yang cukup besar (mencapai miliaran rupiah) tergantung pada jenis pelanggaran (komersial atau bukan komersial). Untuk teks lengkap dan mendetail mengenai pasal demi pasal, Anda dapat merujuk ke situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau situs hukum resmi pemerintah.
Baca Selengkapnya

Panduan Hukum Perceraian Terbaru di Indonesia: Prosedur, Alasan, dan Dampaknya

Perceraian adalah salah satu peristiwa hukum yang kompleks dan emosional. Di Indonesia, hukum mengenai perceraian diatur secara ketat untuk memastikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang, bukan sekadar emosi sesaat. Artikel ini akan mengulas aturan terbaru mengenai perceraian, alasan-alasan yang dibenarkan menurut hukum, serta dampak hukum yang ditimbulkan. Dasar Hukum Perceraian di Indonesia Secara umum, dasar hukum perceraian di Indonesia mengacu pada: Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (terkait batas usia minimal perkawinan). Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi yang beragama Islam. Alasan-Alasan Perceraian yang Sah Perceraian tidak bisa dilakukan tanpa alasan yang jelas. Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI mengatur alasan yang membolehkan perceraian, antara lain: Salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan sah. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat (KDRT) yang membahayakan pihak lain. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Prosedur Perceraian: Pengadilan Agama vs. Pengadilan Negeri Prosedur perceraian wajib dilakukan di depan sidang pengadilan. Tempat mendaftarkan gugatan bergantung pada agama yang dianut: 1. Bagi yang Beragama Islam (Pengadilan Agama) Cerai Talak: Suami mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk menceraikan istrinya. Cerai Gugat: Istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama terhadap suaminya. 2. Bagi yang Beragama Selain Islam (Pengadilan Negeri) Pasangan mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri tempat domisili tergugat. Tahapan Mediasi: Upaya Perdamaian Dalam hukum Indonesia, perceraian tidak serta-merta dikabulkan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, setiap sidang perceraian wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu. Jika mediasi berhasil, gugatan dicabut dan pasangan rujuk. Jika gagal, perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dampak Hukum Perceraian Perceraian menimbulkan konsekuensi hukum yang serius: 1. Hak Asuh Anak (Hadhanah) Prinsip utama dalam hak asuh adalah kepentingan terbaik bagi anak. Jika anak masih di bawah umur (belum 12 tahun), biasanya hak asuh jatuh ke tangan ibu, kecuali ibu dianggap tidak mampu atau tidak layak (misalnya perilaku tidak baik). Namun, ayah tetap wajib memberikan nafkah pendidikan dan pemeliharaan anak. 2. Harta Bersama (Gono-Gini) Harta yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama. Saat bercerai, harta ini dibagi dua, kecuali ada perjanjian pranikah (prenuptial agreement) yang mengatur sebaliknya. 3. Nafkah Istri (Iddah & Mut'ah) Bagi pasangan Muslim, suami wajib memberikan nafkah selama masa iddah (tiga bulan suci) dan mut'ah (penghibur) kepada mantan istri, kecuali istri melakukan nusyuz (membangkang). Kesimpulan Perceraian adalah jalan terakhir dalam rumah tangga. Hukum Indonesia menyediakan mekanisme yang rigid untuk memastikan hak-hak seluruh pihak, terutama anak, terlindungi. Disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk memahami hak dan kewajiban Anda secara spesifik. Disclaimer: Artikel ini bertujuan untuk informasi umum dan tidak menggantikan nasihat hukum profesional.
Baca Selengkapnya